Tentang Kami
PERUMDA AIR MINUM TIRTA MAHAMERU adalah Perusahaan berbadan hukum milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Dengan tata kelola yang baik (Good Corporate Goverment ), SDM yang berkualitas, sarana prasarana yang cukup serta ditunjang oleh tekhnologi yang canggih, Perumda Air Minum Tirta Mahameru hadir ditengah masyarakat Lumajang sebagai penyedia air bersih yang hiegenis dilakukan dengan uji laboratorium secara berkala dan rutin baik secara fisika maupun kimia.
Perumda Air Minum Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk memaksimalkan penyediaan dan pelayanan air bersih bagi masyarakat sebagaimana diamanahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang dilayani melalui penggunaan air yang lebih bersih dan sehat.

Nilai Perusahaan

Pelayanan Prima

Profesionalisme

Orientasi Terhadap Pelanggan
Sejarah Kami
DIBUKA UNTUK UMUM
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang pada mulanya dibangun oleh Pemerintah Belanda cq. Provencial Oost Java yang berkedudukan di Surabaya pada tahun 1923, untuk pertama kalinya dibuka untuk umum pada tahun 1923 dan diberi nama Provencial Water Leding Bedrijf.
Sedang status perusahaan ini diatur berdasarkan ketentuan Stats Gemente atau Regentscap yang merupakan cabang pekerjaan yang tidak mengutamakan mencari keuntungan melainkan untuk fungsi sosial dalam melayani masyarakat
DIJUAL KEPADA REGENTSCAPE TE LUMAJANG
Pada tahun 1925 oleh Provencial Oost Java perusahaan dijual kepada Regentscape Te Lumajang
GANTI NAMA
Sejak tahun 1930 perusahaan dieksploitasi dan Regentscape Te Lumajang diganti nama menjadi Regentscape Water Leading Bedrijf Te Lumajang.
Pada masa pendudukan tentara Jepang sarana-sarana produksi yang telah ada sejak masa penjajahan Belanda tidak mengalami perubahan, sedang pengelolaan perusahaan dengan sendirinya adalah mereka yang ditunjuk oleh Pemerintah Jepang
DIBENTUK PERUSAHAAN SALURAN AIR MINUM
Terhitung sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Lumajang diperintah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang (sebagai daerah otonom) maka dibentuklah Perusahaan Saluran Air Minum (PSAM) yang pengurusannya didelegasikan kepada Pekerjaan Umum Kabupaten(PUK).
DITETAPKAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Berdasarkan perkembangan yang ada Perusahaan Air Minum (PAM) Kabupaten Lumajang berdiri tahun 1975 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1975.
Dengan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang No. 6 Tahun 1975 tertanggal 26 Maret 1975 maka ditetapkan nama Perusahaan Daerah Air Minum yang mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Menambah penghasilan Daerah;
2. Pembangunan daerah dalam arti luas ;
3. Pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat memenuhi kebutuhan ketenagakerjaan dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur.
STATUS BERUBAH MENJADI BPAM
Kemudian pada tahun 1981 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 690/KPTS/CK/1981, tanggal 21 Juli 1981 statusnya berubah menjadi (Badan Pengelola Air Minum BPAM).
STATUS BERUBAH LAGI MENJADI PDAM
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1983 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor : 212 tahun 1983, tanggal 25 Mei 1983 statusnya dirubah lagi menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Waktu awal berubah menjadi PDAM daerah layanan meliputi 5 (lima) wilayah kecamatan yaitu: kecamatan Lumajang, Sukodono, Klakah, Ranuyoso dan kecamatan Pasirian.
ADA PENAMBAHAN 4 WILAYAH
Pada tahun 1990 ada penambahan di 4 (empat) wilayah kecamatan yang terdiri dari kecamatan Senduro, Kedungjajang, Randuagung dan kecamatan Pronojiwo, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor 188.45/20/434.12/1990 tanggal 31 Maret 1990, tentang Penyerahaan Pengelolaan Saluran Air Minum Pedesaan.
Karena didorong oleh perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dan pertimbangan bahwa sumber air yang ada kurang memadai maka untuk memenuhi kebutuhan dimaksud PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) melalui Pemerintah Daerah Tngkat II Lumajang mengusahakan bantuan dana pinjaman dari International Bank for Recontruction and Development (IBRD), disamping itu juga didapat bantuan dana Pinjaman Dalam Negeri yang merupakan pinjaman sebagai dana pendamping untuk pinjaman dari dana IBRD.
PENAMBAHAN 3 WILAYAH
Kemudian pada tahun 1996/1997 PDAM mendapatkan bantuan proyek air bersih di 3 (tiga) wilayah kecamatan antara lain kecamatan Tempeh, Tempursari dan kecamatan Kunir.
WILAYAH PRONOJIWO DIHAPUS DAN MENAMBAH WILAYAH JATIROTO
Pada tahun 2010 ini Sub Unit Pronojiwo secara manajemen dianggap tidak ada agar tidak membebani laporan keuangan. Hal tersebut dilakukan karena secara operasional sejak pertengahan tahun 2008 pelanggan Unit Pronojiwo yang berjumlah 17 Sambungan Rumah tersebut sudah tidak mau membayar rekening airnya. Pelanggan tidak membayar disebabkan layanan PDAM di unit tersebut tidak maksimal. Mengingat jumlah pelanggan tidak dapat berkembang, maka manajemen sementara menutup unit tersebut untuk menyederhanakan sistem administrasi keuangan.
Selanjutnya pada tanggal 20 Desember tahun 2010 PDAM Kabupaten Lumajang melalui Berita acara serah terima pengelolaan Sarana Air Minum dari Satker PKPAM Jawa Timur, PDAM Kabupaten Lumajang telah mendapatkan bantuan proyek sarana penyediaan air minum sumber dana APBN yang berlokasi di Kecamatan Jatiroto sebagai Unit IKK baru, sehingga sampai dengan akhir Tahun 2011 jumlah pelayanan masih tetap 12 (dua belas) wilayah kecamatan.
BERUBAH MENJADI PERUMDAM TIRTA MAHAMERU
Pada tahun 2020 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang berubah bentuk Hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang sejak tanggal 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang dengan kondisi sebagaimana tersebut diatas mempunyai kedudukan sebagai perusahaan milik Pemerintah Umum Daerah Kabupaten Lumajang yang merupakan suatu alat otonomi daerah yang melakukan tugas menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial kesejahteraan dan pelayanan umum.
Disamping tujuan tersebut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru mempunyai 2(dua) fungsi yaitu:
1. Fungsi Sosial merupakan kewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memperhatikan strata sosialnya.
2. Fungsi Ekonomi merupakan suatu tuntutan dalam pengelolaannya agar menganut prinsip-prinsip ekonomi yakni mendapatkan keuntungan(profit oriented) guna menunjang kelangsungan hidup dan pelayanan serta perluasan area pelayanan Perusahaan Air Minun Kabupaten Lumajang
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya dibawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang dalam melaksanakan aktifitasnya berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Basuki Rachmad Nomor 21 Lumajang dengan unit – unit pelayanan yang berada dibeberapa wilayah kecamatan yang meliputi :
1. Unit Layanan Lumajang
2. Unit Layanan Sukodono
3. Unit Layanan Pasirian
4. Unit Layanan Ranuyoso
5. Unit Layanan Klakah
6. Unit Layanan Kedungjajang 7. Unit Layanan Randuagung
8. Unit Layanan Senduro
9. Unit Layanan Tempeh
10. Unit layanan Kunir
11. Unit Layanan Tempursari
12. Unit Layanan Jatiroto