Monitoring dan Evaluasi perpanjangan izin pengawasan dan pemanfaatan air di area TNBTS

Lumajang - Tim dari Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Bogor bersama Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Malang melakukan kunjungan ke Area Air Permukaan (AP) Ireng-ireng dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait perpanjangan izin pengawasan dan pemanfaatan air di kawasan TNBTS yang akan berakhir pada tanggal 02 Mei 2027, yang mana perizinan ini berlaku selama 10 tahun, terhitung mulai tahun 2017, serta penilaian LT (Laporan Tahunan) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang.

 

Kunjungan yang berlangsung pada tanggal 02 Agustus 2024 ini dimulai dengan pertemuan di AP (Air Permukaan) Ireng-ireng yang di dampingi dari Tim produksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang yang memberikan penjelasan mengenai kondisi Air Permukaan (AP) ireng-ireng saat ini karena mengalami penyusutan debit air yang disebabkan oleh musim kemarau. Disana juga dilakukan pengukuran debit air secara langsung oleh tim Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Malang.

 

Setelah itu Tim Produksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Bogor bersama Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Malang melakukan kunjungan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Burno Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang untuk melakukan pengecekan dan peninjauan meteran air induk apakah sudah terpasang atau belum.

 

Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari proses perpanjangan izin pengawasan dan pemanfaatan air di kawasan TNBTS serta penilaian LT (Laporan Tahunan) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan). Tim evaluasi mengunjungi Kantor Pusat Perumdam Tirta Mahameru Lumajang untuk menilai berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen dan administrasi, ketepatan waktu pelaporan, efektivitas pengelolaan sumber daya air, dampak terhadap lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan izin yang diajukan oleh pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang kedepan.

Monitoring dan Evaluasi perpanjangan izin pengawasan dan pemanfaatan air di area TNBTS